Butuh Regulasi untuk Tengahi Persoalan Peternak dan Petani Jagung

01-12-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Muhtarom saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan para petani jagung dan peternak unggas di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Wonorejo, Pasuruan, Jatim, Selasa (30/11/2021). Foto: Husen/Man

 

Para peternak dan petani jagung menghadapi persoalan yang saling berlawanan. Anggota Komisi IV DPR RI Muhtarom menilai, dibutuhkan regulasi untuk menengahi keduanya. Harga jagung yang tinggi menguntungkan petani, tapi merugikan peternak unggas. Namun, petani juga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.

 

Hal ini mengemuka saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan para petani jagung dan peternak unggas di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Wonorejo, Pasuruan, Jatim, Selasa (30/11/2021). Harga jagung yang tinggi di tingkat petani tentu sangat menggembirakan. Namun, di sisi lain ada yang dirugikan dengan harga tinggi itu. Para peternak mengeluhkan tingginya harga jagung untuk pakan ternak.

 

“Petani jagung memang senang, tapi di sisi lain peternak yang pakannya berbahan jagung susah. Petani jagung dan peternak harus duduk bersama untuk melihat secara ekonomi untung ruginya berapa. Harus ada win-win solution. Tapi memang tidak semudah itu," jelas Muhtarom usai pertemuan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap ada regulasi yang menjembatani dua kepentingan, peternak dan petani jagung. Dengan regulasi itu, diharapkan ada solusi yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak. Hanya saja diakui Muhtarom, merumuskan regulasi seperti itu tidak mudah. Ada pihak juga yang juga ikut bermain pada komoditas jagung, yaitu para pengusaha besar yang memainkan harga jagung di pasaran.

 

“Harus ada regulasi soal ini. Tapi juga ada persoalan di antara keduanya, yaitu para pengusaha besar yang mampu memainkan (harga) yang tidak sehat. Ini juga jadi masalah. Diharapkan ada kehadiran pemerintah dalam persoalan ini," seru legislator dapil Jawa Timur VIII itu. Sementara ketika ditanya soal pupuk subsidi untuk petani jagung, ia menjawab, sebaik apa pun tata kelola pupuk, tetap akan kekurangan.

 

“Kalau sesuai dengan E-RDKK (Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) kebutuhan pupuk mencapai 24 juta ton. Tapi faktanya, kemampuan pemerintah cuma 9 juta ton. Terjadi gap 15 juta ton. Ini harus benar-benar dicari persoalannya. E-RDKK yang menggelembung atau datanya tidak valid," sebut Muhtarom. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...